strategi Bank NTB Syariah Memenuhi Kewajiban POJK No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum
Adapun konsekuensi aturan OJK apabila sebuah Bank tidak tercapai modal inti Rp. 3 Triliun sampai pada tahun 2024
- Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
- Bagi Bank yang telah menerima sansi administratif dan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum maka wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPRS
ada 2 strategi di dalam pemenuhan Modal Inti Bank
- Strategi Utama, Penyertaan Aset Pemda (Inbreng) dan Setoran Modal Melalui Pengembalian Deviden
- strategi Alternatif, Tambahan modal Investor Stratejik, Konsolidasi Usaha Sejenis Milik Pemda (BUMD) dan Merger dengan BUS/UUS BPD Lain.
POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
Skema Konsolidasi Bank Umum
- Penggabungan Peleburan atau Integrasi
- Pengambilalihan diikuti Penggabungan, Peleburan atau Integrasi
- Pembentukan KUB (Kelompok Usaha Bank) terhadap Bank yang telah dimiliki
- Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS
- Pembentukan KUB karena Pengambilalihan