Rapat Pembahasan Pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bima antara BLUD RSUD Kota Bima dengan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Bima Kartini

Rapat Pembahasan Pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bima antara BLUD RSUD Kota Bima dengan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Bima Kartini Acara di buka oleh Bapak Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bima dan di hadiri oleh Kabag. Perekonomian dan SDA, Kepala Bagian Pemerintah Setda Kota Bima, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Bagian Hukum adapun dari Tim BLUD RSUD Kota Bima.

Plt. Asisten membuka acara dengan membahas beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga.

bahwa pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain. dalam hal ini PT.BSI, tbk harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. antara lain peraturan menteri dalam negeri Nomor 22 thn 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. lanjutnya

bahwa dalam proses penyusunan naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama harus memenuhi unsur Substansi dan sesuai dengan prosedural.