strategi Bank NTB Syariah Memenuhi Kewajiban POJK No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum

Adapun konsekuensi aturan OJK apabila sebuah Bank tidak tercapai modal inti Rp. 3 Triliun sampai pada tahun 2024

  1. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
  2. Bagi Bank yang telah menerima sansi administratif dan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum maka wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPRS

ada 2 strategi di dalam pemenuhan Modal Inti Bank

  1. Strategi Utama, Penyertaan Aset Pemda (Inbreng) dan Setoran Modal Melalui Pengembalian Deviden
  2. strategi Alternatif, Tambahan modal Investor Stratejik, Konsolidasi Usaha Sejenis Milik Pemda (BUMD) dan Merger dengan BUS/UUS BPD Lain.

POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Skema Konsolidasi Bank Umum

  1. Penggabungan Peleburan atau Integrasi
  2. Pengambilalihan diikuti Penggabungan, Peleburan atau Integrasi
  3. Pembentukan KUB  (Kelompok Usaha Bank) terhadap Bank yang telah dimiliki
  4. Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS
  5. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan