Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan uraian Peraturan Walikota Kota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bima maka tugas dan fungsi Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah adalah sebagai berikut:

Paragraf 1

Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah

 

Pasal 19

  1. Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah mempunyai tugas pelayanan staf untuk perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan, serta fasilitasi, pembinaan teknis  dan analisis kebijakan umum dalam lingkup perekonomian yang meliputi industri, perdagangan, jasa dan koperasi dan produksi daerah yang meliputi sumber daya alam serta Pembinaan badan usaha milik daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah mempunyai fungsi:
    1. perencanaan, perumusan dan evaluasi kebijakan umum lingkup perekonomian yang meliputi industri, perdagangan, jasa dan koperasi dan produksi daerah yang meliputi  sumber daya alam serta Pembinaan badan usaha milik daerah;
    2. penyelenggaraan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan umum lingkup perekonomian yang meliputi industri, perdagangan, jasa dan koperasi dan produksi daerah serta sumber daya alam serta Pembinaan badan usaha milik daerah;
    3. penyediaan data, informasi dan pertimbangan dalam sistem pendukung keputusan serta kebijakan umum lingkup perekonomian yang meliputi industri, perdagangan, jasa dan koperasi dan produksi daerah serta sumber daya alam serta Pembinaan badan usaha milik daerah;
    4. penyelenggaraan koordinasi, pengendalian dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perekonomian dan Usaha daerah; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah, membawahi:
  • Sub Bagian Pembinaan BUMD;
  • Sub Bagian Perekonomian; dan
  • Sub Bagian Produksi Daerah.

Sub Bagian Pembinaan BUMD

 

Pasal 20

  1. Sub Bagian Pembinaan BUMD mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan staf untuk perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta fasilitasi, pembinaan teknis dan analisis kebijakan umum lingkup Pembinaan badan usaha milik daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pembinaan BUMD mempunyai fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Pembinaan BUMD;
  2. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta pengendalian implementasi kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Pembinaan BUMD;
  3. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Pembinaan BUMD;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sub Bagian Pembinaan BUMD; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perekonomian

 

Pasal 21

  1. Sub Bagian Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan staf untuk perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta fasilitasi, pembinaan teknis dan analisis kebijakan umum lingkup industri, perdagangan, jasa dan koperasi.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perekonomian mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta pengendalian implementasi kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Perekonomian;
  2. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Perekonomian;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sub Bagian Perekonomian;
  4. penyiapan bahan evaluasi, fasilitasi dan koordinasi pengelolaan program beras untuk masyarakat miskin;
  5. penyiapan bahan dan melaksanakan analisis Pengembangan Perekonomian dan pengembangan investasi; dan
  6. penyiapan bahan dan melaksanakan fasilitasi Pengembangan Perekonomian, pengembangan potensi serta peluang investasi;
  7. penyiapan bahan dan melaksanakan evaluasi kebijakan pendukung Pengembangan Perekonomian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Produksi Daerah

 

Pasal 22

  1. Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan staf untuk perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta fasilitasi, pembinaan teknis dan analisis kebijakan umum sumber daya alam.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Produksi Daerah;
  2. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta pengendalian implementasi kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Produksi Daerah;
  3. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Produksi Daerah;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sub Bagian Produksi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.