RAKOR PEMBAHASAN RANCANGAN PERDA PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET

Sekretaris Daerah Drs.H Mukhtar, MH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Bima , 27 Februari 2024

Dalam sambutannya, Drs . H. Mukhtar Landa menekankan pentingnya merumuskan perda yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. 

RApat pembahasan Raperda Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet ini adalah kelanjutan dari rapat sebelumnya pada tahun 2023 di mana disepakati beberapa hal antara lain :

a. perda nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet dijadikan sebagai rancangan perda yang baru yang sedianya sudah harus     diajukan pada masa sidang II DPRD Kota Bima

b. perubahan dari perda sebelumnya perlu dilakukan karena adanya penyesuaian yang berkaitan dengan UUD Cipta kerja dan beberapa hal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan

Rakor ini melibatkan berbagai pihak, yang turut hadir dalam acara tersebut antara lain, perwakilan dari Plt Asisten II , Kepala Bapedda, Kepala BPKAD, Kadis PMPTSP , Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kadis Koperindag , Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan Kasat Pol-PP , serta Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum .

Sekda Kota Bima berharap bahwa hasil pembahasan rancangan Perda ini akan menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, dan memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sarang burung walet di Kota Bima.