Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Efektifitas Pemanfaatan Biaya Tak Terduga (BTT) pada APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota Tahun Anggaran 2023/2024

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Bima   melaksanakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Efektifitas Pemanfaatan Biaya Tak Terduga (BTT) pada APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota Tahun Anggaran 2023/2024 melalui zoom meeting (vicon) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Walikota Bima, Kamis 10 Agustus 2023.

Bapak Drs. Abdul Gawis selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bima memimpin rapat Koordinasi tersebut.

Nara sumber yang akan menyampaikan materi pada Rakorpusda Dalam Rangka Efektifitas Pemanfaatan BTT untuk Pengendalian Inflasi tahun 2023 terdiri dari:

  1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri;
  2. Direktur Perencana Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri;
  3. Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu;
  4. Sekretaris Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  5. Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  6. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Provinsi Papua;

Dalam paparannya Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan di awal bulan, Inflasi indonesia terus melandai dari 5,4% di awal Januari 2023 terus menurun sampai di angka 3,5% di akhir juni 2023. Inflasi Tahun ke Tahun (Juli 2023 terhadap Juli 2022) 3,08%, Inflasi Bula ke Bulan(Juli 2023 terhadap Juni 2023) 0,21% dan Iflasi Tahun Kalender 9Juli 2023 terhadap Desember 2022) 1,45%.

Dalam beberapa kali rakor  inflasi mingguan, Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan untuk melakukan 6 lngkah konkrit yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Satu diantaranya adalah memanfaatkan Anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) baik dalam APBDProvinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dasar Hukum Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ, diterbitkan 19 Agustus 2022.

Ketentuan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)

  1. Hanya digunakan untuk keperluan mendesak
  2. Jika anggaran belum tersedia, Penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD
  3. Jika anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam perubahan DPA-SKPD